Senin, 13 Mei 2013

PERSIAPAN PERNIKAHAN BAGI LAKI-LAKI (Part I)

Pernikahan dalam Islam menempati tempat yang luhur, sakral dan agung.[1] Oleh karenanya diperlukan persyaratan dan persiapan yang cukup  bagi kedua calon mempelai. Berbagai persiapan baik  fisik-materil berupa kesehatan jasmani maupun mental-spiritual berupa kedewasaan hidup berumah tangga,[2] semuanya menjadi keharusan demi tercapainya sebuah perkawinan yang sejahtera lahir dan batin.[3]


Ada 3 hal yang perlu diperhatikan oleh seorang calon suami dalam persiapan pernikahan, dimana 3 hal tersebut diambil dari 3 huruf yang tersusun dalam kata nikah (نكح), yaitu:
  1. Huruf nun  (ن) yang berarti niat seseorang dalam melakukan pernikahan berakibat pada hukum pernikahan itu sendiri, dimana hukum pernikahan bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.  
  • Nikah itu menjadi wajib hukumnya apabila seseorang sudah mempunyai kehendak (niat), kemampuan, dan tidak bisa menahan diri lagi, jika tidak menikah dikhawatirkan akan terjerumus pada perbuatan dosa.
  • Nikah itu sunnah apabila seseorang sudah mempunyai kehendak dan kemampuan untuk menikah, akan tetapi masih bisa menahan diri dari perbuatan dosa.
  • Nikah makruh hukumnya apabila seseorang sudah ada kemampuan untuk menikah, akan tetapi belum ada kehendak untuk itu.
  • Nikah dibolehkan atau mubah jika seseorang mempunyai kehendak dan kemampuan.
  • Nikah akan menjadi Haram hukumya apabila didasari niat untuk menyakiti atau menjerumuskan salah satu pihak kepada dosa dan perbuatan maksiat.
==========================

[1] Indra, Hasbi, Husnani, Potret Wanita Shalehah, Hasan M.Noer (ed.) (Jakarta: Penamadani, 2004 ), 12
[2] Basri, Hasan, Keluarga Sakinah:Tinjauan Psikologi dan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1995), 4
[3] Dalam tradisi jawa ada beberapa cara yang biasa dilakukan calon mempelai dalam rangka mempersiapkan batin, yaitu dengan cara “puasa mutih” selama tiga hari atau seminggu sebelum hari perkawinan. Ada juga tradisi dipingit yang dilakukan oleh kedua pihak calon mempelai dengan tidak melakukan kontak-bertemu beberapa hari menjelang hari perkawinan dengan maksud mewaspadai untuk mempersiapkan  mental dengan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT. (lihat Indra, Hasbi, Husnani, Potret Wanita Shalehah, hal.124)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More