Senin, 20 Mei 2013

Khitbah. Gak Boleh Ngasal...!!!

Guys, khitbah itu gak bisa asal-asalan, ada syarat yang harus dipenuhi dalam khitbah mengenai  status wanita tentang boleh dan tidaknya menerima pinangan. Nah lho...??? Maksudnya...? Santai Bro, yuk kita simak penjelasan berikut.

Muhammad Abu Zahrah mengatakan bahwa syarat dibolehkannya khitbah adalah dengan tujuan melanjutkan satu hubungan ke tahap yang lebih serius yaitu pernikahan dalam tempo yang tidak terlalu lama, agar akad bisa segera dilakasanakan setelah peminangan tersebut dilakukan.

Sedangkan tentang wanita yang tidak boleh dikhitbah, ada beberapa kategori, monggo dibaca gan... 

Pertama, jika wanita yang dipinang adalah mahramnya (orang yang haram untuk dinikahi), --bukan muhrim lho guys, karena muhrim itu artinya orang yang sedang berihrom-- maka ulama sepakat bahwa hukumnya adalah haram. Baik mahram sementara; seperti saudara perempuan istri, atau mahram untuk selamanya, seperti saudara perempuan kandung.

Kedua, jika wanita yang dipinang adalah mu’taddah yaitu wanita yang sedang dalam masa iddah baik karena iddah wafat maupun iddah talak, yaitu :
  1. Dibolehkan menerima pinangan dalam masa iddah dengan ketentuan dilakukan secara ta’rid (sindiran) bagi wanita mu’taddah wafat.
  2. Sedangkan bagi wanita dalam masa iddah talak  raj’i para fuqaha sepakat bahwa haram hukumnya menerima pinangan baik secara tashrih maupun ta’ridh. Karena wanita dalam masa iddah talak raj’i status hukumnya sama seperti wanita yang terikat dalam perakawinan.
  3. Bagi wanita yang berada dalam masa iddah talak ba’in sugro baik karena khulu’ maupun fasakh terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Menurut ulama Hanafiyah haram menerima pinangan baik secara tashrih maupun ta’ridh. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah membolehkan wanita tersebut menerima pinangan dengan syarat secara ta’rid.
  4. Untuk wanita dalam masa iddah talak bain kubro (talak tiga) diperbolehkan menerima pinangan secara ta’ridh oleh jumhur dan ulama Hanabilah. Akan tetapi, ulama Hanafiah tidak membolehkan baik secara tashrih maupun ta’ridh.
Ketiga, Seorang wanita tidak boleh dipinang apabila telah dipinang oleh orang lain. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, yaitu:


أن ابن عمر رضى الله عنه كان يقول: نهى النبي ص.م. أن يبيع بعضكم على بيع بعض, ولا بخطب الرجل على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب قبله, أو يأذ ن له الخاطب

Artinya : "Bahwasanya ibnu umar berkata:” Nabi telah melarang kalian membeli barang yang telah dibeli orang lain, dan jangan pula seseorang meminang perempuan yang telah dipinang orang lain sehingga peminang pertama meninggalkannya atau mengijinkannya untuk meminang" (H.R. Bukhari).

Jumhur ulama mengindikasikan larangan dalam hadis di atas sebagai keharaman. Namun, keharaman itu sendiri berkaitan dengan jawaban si wanita terhadap pinangan yang pertama, antara lain:

Apabila seorang wanita menerima  pinangan dengan jelas dan terang-terangan, baik secara langsung atau menyatakan setuju kepada walinya, maka haram bagi laki-laki lain untuk meminangnya.

Bagi wanita yang menolak pinangan dengan jelas, maka laki-laki yang lain boleh mengajukan pinangan. Karena belum ada ikatan apa-apa dengan peminang yang pertama.

Ada juga wanita yang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas, tapi dapat dilihat bahwa dia menyenangi peminangan itu. Dalam kasus seperti ini, hukumnya sama dengan keadaan yang pertama, yaitu laki-laki lain tidak boleh meminangnya. Demikian pendapat imam Ahmad.

Dan yang terakhir adalah apabila seorang wanita ragu-ragu antara menerima dan menolak  suatu pinangan, maka ada dua pendapat dikalangan fuqoha. Pertama, tetap melarang laki-laki yang lain untuk meminangnya, karena dinilai melangkahi peminang pertama. Kedua, membolehkan laki-laki lain untuk meminangnya. Alasannya karena keragu-raguan disamakan dengan sukut atau mendiamkan yang artinya sama dengan menolak.

Kesimpulannya, sebelum melaksanakan khitbah, ada baiknya kita nyari tau dulu tentang kejelasan status wanita yang akan dikhitbah, apalagi kalo baru kenal, apakah sudah ada yang melamar atau belum, agar niat untuk melaksanakan khitbah bisa berjalan dengan lancar. Karena dalam keadaan tertentu, beberapa wanita tidak mengetahui bahwa telah ada khitbah yang dilakukan dan disetujui oleh walinya. Wallahu a'lam bi shawaab
====================================
  
Semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More